Dirut PT KAI : Ini Kejahatan Keterlaluan
Menanggapi hal itu, Edi Sukmoro menyambut baik. Hanya saja, hingga kemarin pihaknya belum menerima undangan dari DPRD Medan. "Sampai sekarang belum ada undangan. Tapi kami memang berkeinginan untuk itu," kata Edi.
Andai pertemuan jadi digelar dan PT ACK "sadar" lantas menawarkan pola kerjasama dengan PT KAI, apa mau? Menjawab pertanyaan seperti itu, nada bicara Edi yang menyiratkan kejengkelan muncul lagi.
Secara tegas, Edi menolak jika akhirnya nanti PT ACK mengajak kerjasama dengan PT KAI untuk menggunakan lahan dimaksud. "Kerjasama itu antara dua pihak yang punya niat sama-sama baik. Kalau ini kan penjahat. Negara dirugikan," cetusnya.
Seperti diketahui, perusahaan plat merah alias BUMN, sudah biasa menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Biasanya, swasta menggunakan lahan aset BUMN. Biasanya, pola kerjasama dengan metode Bangun, Guna, Serah (build, operate, and transfer/BOT).
Para investor memanfaatkan tanah milik perusahaan BUMN, misal untuk bangunan rusunami, town house, atau hotel dalam kurun puluhan tahun. BUMN akan mendapatkan kompensasi berupa pendapatan sewa dan pendapatan bagi hasil.
Edi sama sekali tidak tertarik jika PT ACK nantinya menawarkan kerjasama seperti itu. "Ah, itu terlalu jauh. Pokoknya, lahan itu harus kembali dulu ke negara," kata Edi.
Seperti diberitakan, perkembangan kasus ini terus menjadi polemik. Setelah kepala kantor BPN Medan dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat gara-gara tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk Centre Point, belakangan Pemko Medan ngotot ingin mengeluarkan IMB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, berdalih, langkah yang akan ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.