Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Januari 2023 – 13:55 WIB

Direktur travel haji furoda ilegal berinisial RMY ditangkap di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah.
Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. (antara/jpnn)