Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun
Rabu, 28 Januari 2009 – 16:58 WIB
Selain hukuman badan, tim JPU KPK yang diketuai Moch Rum, membebani Izzat Husein denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 tersebut uang pengganti senilai Rp 34,8 miliar (setelah dibulatkan, Red), dikurangi 4 ribu real dikompensasikan dengan harta benda terdakwa yang telah disita.
"Terdakwa Izzat Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Primer,'' kata Moch. Rum.
Dikatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.