Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun

Rabu, 28 Januari 2009 – 16:58 WIB
Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun - JPNN.COM

Dalam sidang itu, JPU KPK juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Lebih-lebih perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama, dan di dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidananya. Karenanya, terdakwaa harus dipidana. Sedangkan yang meringankan, Izzat Husein telah bersikap sopan dalam persidangan.

Terdakwa Izzat Husein setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, tak bergeming. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukumnya.

Sementara tim penasehat hukum terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dimintai komentarnya usai persidangan Rabu (28/1), mengaku tetap menerima tuntutan tersebut. Hanya saja, tuntutan yang dibacakan JPU KPK atas kliennya itu dinilai sangat jauh dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karenanya, pihaknya akan melakukan pembelaan (plaedoi) yang nantinya akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (2/2) pekan depan.

"Masak kami diminta bayar ganti rugi sebesar Rp 34,8 M. Mereka (JPU KPK, Red) kan sudah tahu kalau klien kami belum mendapatkan apa-apa. Kantor sudah ditempati oleh dia (Pemkab Lobar, Red). Lantas bangunan 13 kantor dinas yang telah dibangun oleh klien kami itu mau dianggap sebagai apa,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya sembari mengungkapkan kalau kliennya harus bebas.(sid/JPNN)

JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI),  Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News