Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran
Kamis, 12 April 2012 – 13:35 WIB
Ditambahkannya, dengan telah disahkannya RUU ini jadi UU, maka Indonesia menjadi negara ke-46 yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan menjadi negara kedua di kawasan ASEAN yang telah menandatangani konvensi tersebut. (fas/jpnn)