Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disaksikan Anggota 'Empat Sekawan', Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Senin, 11 November 2019 – 19:36 WIB
Disaksikan Anggota 'Empat Sekawan', Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara - JPNN.COM
Pelawak Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes pada kasus surat keterangan palsu. Foto: Kutnadi/Antara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak 'Empat Sekawan' seperti Ginanjar, Eman, dan Memet. (antara/jpnn)

Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara atas kasus dugaan surat keterangan palsu oleh Majelis hakim PN Kabupaten Brebes, Senin (11/11).

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close