Disandera Prosedur Legal Formal
Sabtu, 28 November 2009 – 18:57 WIB
Kejaksaan masih harus menunggu salinan putusan itu dari MA di Jakarta. Biasanya butuh beberapa waktu, jika spontan dikerjakan, dan bisa menjadi lama bila masih ditunda-tunda. Tak heran jika si narapidana tetap di berada di LP, misalnya, sampai sebulan atau lebih, meskipun tanpa dasar hukum. Hak asasinya telah dirampas oleh negara. Tapi ia tak berdaya. Pihak LP, kejaksaan dan MA pun tak mau disalahkan dan saling cuci tangan.
Kasus-kasus yang mengkultuskan prosedur legal formal inilah sekarang yang juga membelit Bibit dan Chandra, walau tak sama persis dengan contoh kasus di atas. Walaupun Tim 8 telah merekomendasikan kasus mereka tak layak diajukan ke meja hijau, dan Presiden Yudhohyono pun telah meminta kasus itu tidak bergulir ke pengadilan, tetapi kepolisian dan kejaksaan masih repot dengan urusan prosedur legal formal tersebut.