Disandera Prosedur Legal Formal
Sabtu, 28 November 2009 – 18:57 WIB
Sikap serupa jika bisa dilaksanakan kejaksaan dengan serta-merta mengeluarkan SKPP. Bila tidak, bagaimana seandainya berkas dari polisi lengkap dan dinyatakan P-21? Bukankah berarti harus dilimpahkan ke meja hijau, sehingga bertentangan dengan instruksi presiden yang telah membaca rekomendasi Tim 8, bahkan rekomendasi itu pun telah dikirimkan kepada kepolisian dan kejaksaan?
Saya bukan ahli hukum. Tapi rasanya kepolisian dan kejaksaan cukuplah membahas instruksi presiden dan rekomendasi Tim 8 tersebut. Kemudian melaksanakannya. Jika kasus itu masih di tingkat kepolisian, maka surat penghentian penyidikan dikeluarkan. Jika sudah di tingkat kejaksaan, maka SKPP pun dikeluarkan.
"Ijtihad hukum" yang kritis itu tak muncul dalam kasus ini. Akibatnya menjadi bertele-tele dan tenggelam dalam teks hukum acara. Jika meminjam pengandaian kasus di awal tulisan ini, tak mustahil bisa membuat seseorang dirampas hak asasinya oleh negara, melalui tangan-tangan aparaturnya. (*)