Disangka Korupsi, Gubernur Kaltim Berkali-kali ke Luar Negeri
Kamis, 19 Mei 2011 – 00:19 WIB
JAKARTA - Menyandang status tersangka dan masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi, tak membuat Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak kesulitan bepergian ke luar negeri. Untuk yang ketiga kalinya, Awang yang menjadi tersangka korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) diizinkan kejaksaan ke luar negeri atas alasan tugas negara. Sebelumnya, akhir 2010 lalu Awang diizinkan menunaikan ibadah umrah sekaligus mempromosikan Kaltim di Tiongkok. Mulai 4 sampai 14 Mei 2011, Awang juga diperkenankan pergi ke Australia.
Pihak Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah mengizinkan Awang pergi ke luar negeri. "Kita izinkan setelah ada permintaaan dari Kejagung," kata Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur, saat dihubungi Rabu (18/5).
Bambang menambahkan, permintaan dikabulkan karena Kejagung merupakan pihak yang menerbitkan pencegahan ke luar negeri. Dari data yang ada, tambah Bambang, Awang berangkat sehari setelah izin terbit yakni tanggal 5 Mei 2011.
JAKARTA - Menyandang status tersangka dan masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi, tak membuat Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak kesulitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
Rabu, 20 November 2024 – 05:59 WIB - Lingkungan
Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
Rabu, 20 November 2024 – 05:53 WIB - Sosial
Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
Rabu, 20 November 2024 – 04:04 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB