Disangka Korupsi, Gubernur Kaltim Berkali-kali ke Luar Negeri
Kamis, 19 Mei 2011 – 00:19 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Plt Kapuspenkum), Fietra Sany, membenarkan pihaknya memang mengajukan permintaan pencabutan cegah sementara bagi Awang. Alasannya demi kepentingan negara dan ada permintaan dari Awang yang didukung jaminan dari duta besar negara pemohon.
Namun Fietra menolak negara yang menjamin Awang tersebut. "Nggak penting, yang pasti kita memang mengizinkan dia (Awang) ke luar negeri," katanya lewat sambungan telepon.
Karena demi kepentingan negara, Fietra mengaku tak khawatir langkah kejaksaan itu akan kembali menuai tudingan miring dari masyarakat atau kalangan pemerhati pemberantasan korupsi. "Sepanjang ikuti aturan dan demi kepentingan negara, siapa saja (tersangkanya) kita perbolehkan," katanya. (pra/jpnn)