Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri
Kamis, 30 September 2010 – 19:19 WIB
Seperti diketahui, Selasa (28/9) lalu KPK akhirnya menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus damkar yang melibatkan mantan Dirjen otonomi daerah (Otda) Oentarto Sindhung Mawardi dan bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud.
Oleh KPK, Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri maupun orang lain, serta menerima pemberian dari pihak lain terkait dengan jabatan. Hari dijerat dengan sederet pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001.(rnl/ara/jpnn)