Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disangka Rugikan Negara Rp 5,8 T, Bupati Kotim Mengaku Berharta Rp 1,58 M

Sabtu, 02 Februari 2019 – 21:56 WIB
Disangka Rugikan Negara Rp 5,8 T, Bupati Kotim Mengaku Berharta Rp 1,58 M - JPNN.COM
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Foto: Usay Nor Rahmad/Radar Sampit/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka rasuah. KPK menduga bupati kelahiran 21 Februari 1976 itu menerima suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 triliun.

Lantas, berapa jumlah harta kekayaan bupati termuda di Kalimantan Tengah itu? Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku memiliki harta Rp 1.580.262.173.

Angka itu merujuk LHKPN yang dilaporkan Supian pada 29 Maret 2018 atau saat baru dilantik sebagai Bupati Kotim periode kedua. Angka itu meningkat dibanding LHKPN yang dilaporkan Supian pada 27 Juli 2015, yakni Rp 907.925.028.

Sebelumnya KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan IUP untuk PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM). Penyuka motor trail itu menerbitkan IUP meski tiga perusahaan yang menerima belum melengkapi persyaratan.

KPK menduga kerugian akibat obral IUP itu mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Angka itu dihitung berdasar produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta dampak kerugian kehutanan akibat kegiatan pertambangan.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang sebesar Rp 500 juta sebagai imbalan atas penerbitan IUP. Total mencapai Rp 2,56 miliar.

Kini, KPK menjerat Supian dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(cuy/jpnn)

KPK menduga Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi menerima suap sebagai imbalan penerbitan izin usaha pertambangan sehingga merugikan negara Rp 5,6 triliun.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close