Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming

Rabu, 30 Oktober 2024 – 09:11 WIB
Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming - JPNN.COM
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi ikut membela eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terpidana korupsi IUP yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Tidak ada yang salah dari eksaminasi itu, asalkan diselipi alat bukti baru. Jadi, bukan asal dukung karena motif tertentu yang bisa merusak nama baik mereka.

“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja,” kata mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, Rabu, (30/10).

Haryono mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.

Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi Rp 118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.

Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Tak terima dengan putusan itu, Mardani H Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Dari rekam jejak hukum ini, jelas sekali bahwa pandangan hukum yang digunakan para hakim di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, adalah sama. Bahwa Mardani H Maming memang menerima suap dan gratifikasi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memanggil pejabat daerah merespons peredaran miras di wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA