Disebut Perantara, Jaksa Abdullah Tak Kunjung Diperiksa
Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.
Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah, meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.
Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Warga percaya saat KTPnya dipinjam oleh tersangka karena sebagai kades.
Kepada warga, tersangka membohongi jika KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor.
Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTP-nya.
Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.