KPK Sasar Jaksa Lagi, Harusnya M Prasetyo Mengundurkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Uchok Sky Khadafi mengkritik kejaksaan yang tak kunjung berubah meski sudah berkali-kali ada jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan selama M Prasetyo menjabat jaksa agung saja, paling tidak ada lima jaksa yang dijerat KPK.
Menurut Uchok, semestinya Prasetyo malu karena di era kepemimpinannya di Korps Adhyaksa ternyata banyak jaksa berurusan dengan KPK. Bahkan, Uchok mendesak kader Partai NasDem itu segera mundur dari posisi jaksa agung.
"Ada lima jaksa yang di-OTT. Seharusnya jaksa agung malu dan mengundurkan diri," ungkap Uchok, Kamis (3/8) malam.
Lebih lanjut Uchok memerinci jaksa-jaksa yang diciduk KPK selama Prasetyo menjadi jaksa agung. Yang pertama pada Agustus 2016, ada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Fahri Nurmalo dan Devyanti Rochaeni yang ditangkap KPK karena menerima suap dalam penanganan kasus korupsi di Subang.
Selanjutnya pada September 2016, KPK menetapkan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Fahrizal sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara penjualan gula ilegal. Sedangkan Juni 2017, KPK menggelar OTT di Bengkulu dan menangkap jaksa Parlin Purba terkait suap penangann korupsi proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII.
Terbaru, KPK menangkap dan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka penerima suap pengamanan kasus korupsi dana desa. Nilai suapnya Rp 250 juta.
Uchok yang kini memimpin Center for Budget Analysis (CBA) menegaskan, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo mengevaluasi posisi Prasetyo sebagai jaksa agung. “Sudah seharusnya itu (evaluasi, red) dilakukan," tegas Uchok.
Dia mengatakan, harus ada pembenahan mental aparat hukum negeri ini. Dia meyakini masih banyak aparat penegak hukum yang baik dan berintegritas.