Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disebut Rayakan Vonis Rahmat Effendi, Plt Walkot Bekasi Bilang Begini

Jumat, 14 Oktober 2022 – 23:59 WIB
Disebut Rayakan Vonis Rahmat Effendi, Plt Walkot Bekasi Bilang Begini - JPNN.COM
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (14/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. (cr1/jpnn)

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto disebut menggelar acara syukuran atas putusan PN Bandung memvonis sepuluh tahun penjara untuk Rahmat Effendi

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News