Bila Bukti Cukup, KPK Bakal Miskinkan Wakot Bekasi Rahmat Effendi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apabila bukti tercukupi, KPK tidak segan-segan memiskinkan wali kota dari Partai Golkar itu.
"Itu yang menjadi kebijakan KPK. Oleh karean itu, tentu instrumen yang dipakai, selain dipakai UU tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus dirtelusuri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Fikri menekankan KPK tidak ingin memproses koruptor hanya sampai di Lapas. KPK memastikan hasil korupsi yang didapatkan para koruptor, termasuk Rahmat, tidak bisa dinikmati.
"Menjadi penting aset-aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kami rampas. Baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset yang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Fikri.
Pria berlatar belakang jaksa itu menilai tindakan itu merupakan upaya KPK memulihkan aset negara yang dikorupsi. Uang hasil pemulihan itu pun akan disetor ke kas negara.
"Prinsipnya tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja meyembunyikan, menyamarkan atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucuian uang," tandas Fikri.
Seperti diketahui, KPK akhir-akhir ini sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi (RE). Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi.
Hari ini, tiga anak Rahmat Effendi dipanggil KPK.