Disebut Terima Dollar, Sutan Tuding Pengalihan Isu
Selasa, 07 Januari 2014 – 16:32 WIB
"Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013," ujar Jaksa Riyono di persidangan.
Selanjutnya, sambung jaksa, dari uang USD 300 ribu tersebut diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan.
Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. (boy/jpnn)