Disemprot Anak Buah SBY, Begini Reaksi Dewas KPK
Jadi, ujar Tumpak, tegas di dalam tidak ada satupun kalimat menyatakan Dwas bertanggung jawab ke presiden. Tumpak mengakui memang di UU 19/2019, untuk pertama kali Dewas diangkat presiden. Namun, untuk periode berikutnya diangkat presiden tetapi dikonsultasikan ke DPR.
"Jadi, saya tdak paham apa yang dimaksud kami bertanggung jawab ke presiden," jelasnya. Ia memastikan dalam melaksanakan tugasnya, Dewas akan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Terkait sifat pengawasan, Tumpak menjelaskan bahwa Dewas melakukannya dengan sistem aktif dan sesudah pimpinan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Kami melakukan post-audit. Tidak mungkin kami lakukan pengawasan sebelum (KPK melaksanakan tugas dan kewenangan) kecuali dalam pemberian izin penyadapan maupun penggeledahan, penyitaan," pungkas Tumpak. (boy/jpnn)