Disentil Jokowi soal RUU PPRT, Kemenkumham Segera Berkoordinasi dengan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal RUU PPRT.
"Badan Pembinaan Hukum Nasional akan berkoordinasi dengan Baleg DPR RI agar segera mengirimkan draf RUU tersebut kepada pemerintah," kata Ekatjahjana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/1).
Presiden Jokowi menginginkan RUU PPRT segera dibahas dan disahkan menjadi UU.
Jokowi juga sudah memerintahkan Menkumham RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR RI dan pihak terkait lainnya.
Menurut Eka, atas perintah presiden, Menkumham Yasonna Laoly langsung memerintahkan BPHN untuk menindaklanjuti penyusunan dan pembahasan RUU PPRT dengan Kemenaker RI dan Baleg DPR.
"Saya sudah diperintahkan Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk segera menindaklanjuti," ujarnya.
Dia menyebut bila draf RUU tersebut telah diterima pemerintah, BPHN akan langsung menindaklanjuti bersama kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menyampaikan kepada DPR guna dibahas bersama.