Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengungkapkan perlu kesadaran para politisi di Senayan untuk memahami esensi dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) serta kesadaran bergerak bersama agar undang-undang PPRT segera terwujud.
"Kami berharap pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 27 September 2024 mendatang, RUU PPRT ini bisa disahkan menjadi undang-undang," kata Lestari Moerdijat.
Lestari menyampaikan itu saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Perlindungan untuk Pemberi dan Penerima Kerja - dari Apriori ke Afirmasi DPR RI yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (14/8).
Menurut Lestari, catatan terkait pekerja rumah tangga (PRT) sudah begitu banyak, tetapi tidak dipedulikan pimpinan DPR.
"Ini yang menjadi tanya besar bagi kami," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.
Padahal, kata Rerie, jika RUU PPRT berhasil menjadi undang-undang berarti negara menempatkan manusia sebagai manusia, menghargai setiap kerja manusia dan menghargai manusia sebagai makhluk Tuhan.
"Dengan esensi perlindungan yang terkandung dalam RUU PPRT, mengapa sampai 20 tahun pembahasan untuk dijadikan menjadi undang-undang," ujar legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut mengungkapkan sejatinya kendala dalam proses legislasi pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) lebih besar karena terkait bias agama, jika dibandingkan dengan pembahasan RUU PPRT saat ini.