Disepakati Amandemen Terbatas soal Haluan Negara
Bermacam-macam masukan dan aspirasi datang dari masyarakat salah satunya soal penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ada dua arus besar yang berbeda pendapat soal tersebut. Satu berpendapat sistem ketatanegaraan kita mesti diperbaiki lebih tepatnya lebih disempurnakan,” katanya.
Kenapa perlu ditata dan disempurnakan, lanjut Zulkifli Hasan, sebab lembaga-lembaga negara perlu penataan agar lebih jelas.
Fenomena yang berkembang, banyak anggapan-anggapan yang menyatakan bahwa lembaga negara tertentu yang paling tinggi kekuasaannya.
Misalnya, ada anggapan karena lembaga MPR RI pernah menjadi lembaga tertinggi negara, maka MPR lah yang memiliki kekuasaan tertinggi.
Sedangkan yang lain menganggap bahwa DPR lah lembaga yang paling berkuasa. Sebab, DPR adalah lembaga negara yang membahas UU dan anggaran.
Lembaga-lembaga negara yang lain seperti Mahkamah Konstitusi, Lembaga Kepresidenan, juga kepala-kepala daerah juga komisi-komisi negara seperti KPK dan KPU juga dianggap paling tinggi dan berkuasa karena peran dan fungsinya. Hal-hal itulah yang mesti ditata dengan baik.
Mengenai aspirasi amandemen UUD 1945, lanjut Zul, juga ada dua pandangan yang saling bertolak belakang. Satu pandangan menyatakan perlunya amandemen ke-5 UUD 1945. Satu sisi lainnya menyatakan tidak perlu lagi amandemen ke-5.