Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan
Senin, 15 April 2013 – 18:44 WIB
Sementara, poin-poin koreksi lain yang terkait substansi pokok yang menjadi polemik, yakni bendara Aceh yang mirip bahkan sama dengan bendera GAM, belum tercapai kesepakatan. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa bendera Aceh seperti diatur di Qanun dimaksud, harus diubah karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lembang daerah.
"Tapi tetap yang paling substansial hanya menyangkut bendera itu, yang lain bisa. Substansi kan harus ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Inilah yang nanti kita cari titik temunya," kata Gamawan. (flo/sam/jpnn)