Dishub DKI Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Jumat, Riza Patria: Harus Ditiru Dinas-Dinas Lain
Jumat, 26 Agustus 2022 – 23:00 WIB
Seperti diketahui, Dishub DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh ASN di instansinya bersepeda ke tempat kerja setiap Jumat. Kebijakan kewajiban ASN di lingkungan Dishub untuk mengistirahatkan kendaraan motor atau mobilnya dan menggunakan sepeda tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.
Syafrin mengatakan bahwa kewajiban bersepeda hari Jumat itu bukan hanya berlaku pada ASN, tapi juga pada Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dishub DKI. (antara/jpnn)