Dishub Surabaya Buka Konsultasi untuk Angkutan Sewa Khusus
jpnn.com, SURABAYA - Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana ikut mensosialisasikan revisi PM 26 2017 di Surabaya, Sabtu (21/10).
Cucu kembali menerangkan sembilan poin dalam rancangan revisi dalam PM. 26 termasuk tentang argometer taksi, wilayah operasi, kuota, tarif, persyaratan minimal jumlah kendaraan, BPKB, domisili TNKB, SRUT, serta peran aplikator.
"Hal lainnya di luar 9 poin tersebut adalah stiker dan asuransi. Stiker untuk kepentingan domain pengawasan di lapangan. Stikernya berdiameter 15 cm. Stiker menunjukkan perizinanya sudah lengkap karena bisa termuat semua," terang Cucu.
Seluruh stakeholder di Surabaya telah melakukan berbagai upaya untuk menampung aspirasi angkutan sewa khusus maupun konvensional.
Salah satunya adalah layanan konsultasi setiap hari yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
"Dishub kota Surabaya buka konsultasi tiap hari untuk angkutan sewa khusus dan konvensional. Kami menampung seluruh aspirasi mereka. Kami berharap rancangan revisi yang sudah dibicarakan dengan banyak pihak dapat dilaksanakan dengan baik," imbuh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat.
Selain itu, peran Polrestabes Kota Surabaya yang secara proaktif melakukan komunikasi dengan angkutan sewa khusus dan konvensional juga menjadi faktor penting dalam menangani polemik angkutan sewa khusus.
Adapun sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait rancangan revisi PM 26 th. 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.(chi/jpnn)