Hasil Investigasi Ungkap Status Hutan di Natumingka di Bawah TPL
Leonardo menambahkan terdapat SK Menhut Nomor 1076 tahun 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam SK itu disebutkan bahwa wilayah Natumingka adalah kawasan hutan produksi, sehingga tetap masih dikelola oleh PT TPL.
“Pemerintah juga mengeluarkan SK Menhut Nomor 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang perkembangan tapal batas kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, yang isinya kawasan Natumingka tetap dalam lahan konsesi TPL dan dibebankan untuk menjaga keamanan dan pengawasan,” tuturnya.
Leonardo mengatakan, pihaknya telah menginvestigasi dan menginventarisasi kawasan Natumingka yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat. Investigasi itu juga mencakup situs makam, bekas persawahan dan perladangan.
Hasil investigasi itu mengungkap sejak PT TPL melakukan tanam ulang pertama pada 1990/1991 sampai kelima pada 2018 tidak pernah ada klaim dari Pomparan Op Punduraham Simanjuntak. Klaim kepemilikan itu baru muncul pada 2019.
Leonardo menyebut hasil investigasi itu telah disampaikan melalui surat kepada masyarakat Natumingka, dan ditembuskan ke sejumlah instansi terkait termasuk ke Polres Toba. KPH IV Balige juga memberikan rekomendasi.
Menurutnya, masyarakat harus mengurus klaim hutan adat secara legal formal.
"Bila masyarakat mengeklaim lahan tersebut adalah milik keturunan opung (moyang) mereka, dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan melalui Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sesuai persyaratan dan undang-udang yang berlaku," tuturnya.