Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HPL Badan Bank Tanah di Wilayah Penyangga IKN Potensial jadi Magnet Ekonomi Baru

Rabu, 29 Mei 2024 – 10:36 WIB
HPL Badan Bank Tanah di Wilayah Penyangga IKN Potensial jadi Magnet Ekonomi Baru - JPNN.COM
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menilai wilayah HPL Badan Bank Tanah potensial melihat kawasan ini sangat berdekatan dengan IKN. Foto: Badan Bank Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah merupakan upaya untuk menciptakan ekonomi berkeadilan serta membangun magnet pertumbuhan ekonomi baru di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Utara (Kaltara).

Parman menilai wilayah HPL Badan Bank Tanah potensial melihat kawasan ini sangat berdekatan dengan IKN.

”Kehadiran Badan Bank Tanah di PPU tentu harus bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian di wilayah tersebut. Kami juga mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam menciptakan mesin baru penggerak ekonomi Indonesia di IKN,” kata Parman dalam keterangan persnya, Selasa (28/5).

Badan Bank Tanah sesuai mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, diberikan amanah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, kepentingan pembangunan nasional, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Dalam hal menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum misalnya, Badan Bank Tanah mendapatkan tugas untuk memberi kepastian hukum dalam mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan seperti pelabuhan, bandara, terminal, kantor pemerintahan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus hingga kawasan pariwisata.

Badan Bank Tanah dapat memberikan hak manfaat atas tanah tersebut melalui skema kerja sama pemanfaatan di atas HPL Badan Bank Tanah, di mana nantinya pihak ketiga yaitu swasta baik itu perorangan maupun badan hukum, akan diberikan status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah.

”Kami ingin turut serta menciptakan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU, tapi kami tidak bisa sendirian. Oleh karena itu kami ajak calon investor untuk berinvestasi disana. Menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya,” ujarnya.

Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Bambang Brodjonegoro mengajak para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di HPL Badan Bank Tanah. Menurutnya, PPU akan menjadi wilayah yang punya potensi untuk tumbuh tinggi.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menilai wilayah HPL Badan Bank Tanah potensial melihat kawasan ini sangat berdekatan dengan IKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News