Dishutbun Aceh Sudah Ingatkan Munirwan Daftarkan IF8 ke Kementan
jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dishutbun) Nangroe Aceh Darussalam (NAD) A Hanan meminta polisi melakukan penertiban terhadap peredaran benih tanaman tanpa label. Hanan menyampaikan hal itu menyusul jerat hukum terhadap Tgk Munirwan yang juga keuchik atau kepala desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Pada Selasa lalu (23/7) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menjerat Munirwan. Polisi menganggap kepala desa yang merangkap direktur PT Bumades Nisami Indonesia itu menjual varietas benih padi jenis IF8 yang tak besertifikasi.
Hanan mengatakan, Dishutbun NAD memang melaporkan perdagangan bibit padi tak besertifikasi ke kepolisian. Dishutbun NAD juga sudah mengingatkan Munirwan agar tak mengomersialkan bibit padi IF8 yang belum besertifikasi.
BACA JUGA: Polisi Jerat Kades Penjual Bibit Padi Unggul Hasil Inovasi
Menurut Hanan, jika Munirwan mau mengomersialkan bibit padi IF8, seharusnya mematenkannya terlebih dahulu. Bibit If8 harus didaftarkan ke Kementerian Pertanian sebelum dipergangkan.
“Kalau dipakai sendiri ya, silakan, tetapi belum boleh diperdagangkan. Peraturannya mengatakan begitu,” kata Hanan dalam jumpa pers di Markas Polda Aceh, Jumat (26/7).
Pada kesempatan sama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol T Saladin membeber aturan yang dilanggar Saladin. “Tersangka memproduksi dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 dan sama sekali tidak mengikuti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permentan 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman,” ucapnya.
Namun, Saladin menegaskan bahwa jerat hukum untuk Munirwan bukan karena posisinya sebagai kepala desa. “Tgk Munirwan ditahan bukan sebagai keuchik dan petani, tetapi sebagai direktur PT Bumades Nisami Indonesia,” katanya.(bai/min/jpg)