Disiapkan Aturan Tambang di Hutan Konservasi
Rabu, 17 Maret 2010 – 20:18 WIB
Untuk itu, aturan mengenai pembukaan lahan tambang panas bumi di kawasan konservasi perlu disusun, terlebih tambang geothermal tidak merusak lingkungan seperti tambang lainnya. “Mereka tidak memakan banyak lahan karena hanya melakukan proses pengeboran di lahan yang terbatas,” kata Zulkifli.
Dijelaskan, pemanfaatan geothermal di Indonesia saat ini belum maksimal mengingat masih minimnya payung hukum yang mengatur pengelolaannya. Sebelumnya, Kemenhut telah menerbitkan PP no 24/2010 tentang penggunaan kawasan hutan, pada 1 Februari 2010 lalu.(lev/jpnn)