Disiapkan Perda Ringkus Koordinator Gepeng
Rabu, 11 Januari 2012 – 10:56 WIB
Kaspul mengatakan, di dalam perda tersebut juga diatur sanksi bagi koordinator gepeng, bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hukumannya mulai dari kurungan tiga bulan penjara. Sementara itu juga bisa dikenakan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Itu masih draft masih akan kita bahas lagi selanjutnya,” kata Kaspul. Sementara itu, sanksi juga tidak hanya akan diberlakukan untuk koordinator gepeng. Gepeng sendiri juga akan ada sanksi jika mereka melanggar aturan dan hukum.
KOTABARU--Tahun ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi, akan membahas perda mengenai penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kalteng
Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:20 WIB - Sumsel
Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:32 WIB - Daerah
Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:22 WIB - NTT
Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Tottenham Vs Man United Diwarnai 7 Gol, 1 Langsung dari Sepak Pojok
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:12 WIB - Sepak Bola
Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:54 WIB - Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:19 WIB - Kriminal
Dirut RSUD Al Ihsan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:57 WIB - Militeriana
Laksdya TNI Erwin Dinilai Layak Jadi Kasal, Ini Alasannya
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:31 WIB