Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing

Senin, 27 Desember 2010 – 21:56 WIB
Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing - JPNN.COM
JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Dengan PP ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di bidang properti pada 2011 mendatang.

“Kami sudah memiliki konsep tentang PP Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia. Mudah-mudahan bisa secepatnya dibahas,” kata Suharso kepada pers usai melakukan pelantikan pejabat Eselon I di lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).

Dia menargetkan dalam jangka tiga bulan mendatang PP ini bisa segera selesai. "Jangka waktu yang berlaku saat ini khususnya terkait kepemilikan hunian orang asing adalah sekitar 70 tahun. Orang asing dibolehkan memiliki hunian dengan jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang dua kali dengan jangka waktu 25 tahun dan 20 tahun," bebernya.

Namun demikian, Suharso menegaskan, pelaksanaan PP ini akan diawasi ketat oleh pemerintah. Ini agar orang asing dapat lebih meningkatkan investasinya di Indonesia khususnya bidang properti yang juga berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan negara. "Yang akan kita awasi adalah, hunian yang dimiliki orang asing tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, rumahnya tidak bisa diperjualbelikan,“ ucapnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close