Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disinggung KPK Soal Kacamata, Begini Penjelasan Mulan Jameela

Jumat, 18 Oktober 2019 – 13:16 WIB
Disinggung KPK Soal Kacamata, Begini Penjelasan Mulan Jameela - JPNN.COM
Mulan Jameela. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Mulan Jameela memberi klarifikasi terkait unggahan soal kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya yang disinggung KPK. Di mana sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat merespons unggahan Mulan Jameela yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.

Mulan memastikan bahwa unggahan tersebut merupakan barang untuk dipromosikan alias endorsement dari online shop @jakarta_eyewe*r. Dia bahkan menyertakan bukti obrolan kerja sama dengan pihak penyedia kacamata.

"Ini chat antara admin jakarta_eyewe*r dengan admin saya," ungkap Mulan lewat akun Instagram miliknya, Jumat (18/10).

Dalam bukti yang disertakan, tampak keterangan yang harus dibuat istri Ahmad Dhani itu untuk bahan promosi.

"Bismillahirrahmanirrahim. Terima kasih @jakarta_eyewe*r ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewe*r ya," bunyi keterangannya.

Demi kenyamanan, Mulan akhirnya memutuskan menghapus foto kacamata Gucci tersebut. Dia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati-hati memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," beber Mulan Jameela.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat merespons unggahan Mulan Jameela di Instagram soal kacamata Gucci.

Mulan Jameela yang kini menjabat anggota DPR disarankan bila menerima barang dari pihak tertentu untuk melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Sebab Mulan sekarang termasuk sebagai penyelenggara negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close