Diskotek Ibu Kota Masih Jadi Sarang Narkoba
"Sekarang terindikasi pembiaran adanya giat narkoba. Kalau itu terbukti sah melanggar Pergub 18 Tahun 2018, kita akan tindak tegas," ujar Yani
Satpol PP DKI akan langsung menutup Diskotek Old City jika tempat hiburan itu tidak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan terbukti membiarkan peredaran narkoba.
Namun, jika diskotek itu memiliki TDUP, Satpol PP DKI meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk segera menerbitkan rekomendasi pencabutan TDUP-nya.
Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta bisa langsung mencabut TDUP diskotek tersebut. "Saya minta segera Parbud rekomendasi (pencabutan TDUP) ke PTSP kalau dia berizin. Kalau tidak (berizin), ya langsung kita tindak," kata Yani.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiawan, meminta aparat tegas dalam menindak diskotek yang terbukti membiarkan adanya narkoba. “Tegas itu bisa dengan menutup usaha dan memenjarakan pemilik usaha tersebut,” tandasnya. (ibl)