Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye
Rabu, 18 Juni 2008 – 21:31 WIB
‘’Kalau perlu, calon Capres yang menggunakan dana dari BUMN juga didiskualifikasi,’’ kata Pramono Anung kepada wartawan kemarin. Pramono Anung, mengatakan PDIP meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres agar siapapun yang menerima dana asing harus didiskualisi pencalonannya.
Selain itu, PDIP juga mensyaratkan dana sumbangan tidak mempunyai persoalan hukum. Dari pengusaha atau lembaga apapun harus tidak punya persoalan hukum. ''Dana judi tidak boleh,'' tegas Pramono. Dengan begitu harus ada transparansi atas pengelolaan maupun sumber dana kampanye.
Pramono juga mengingatkan agar BUMN tidak dijadikan sapi perah untuk penggalangan dana Pileg maupun Pilpres. ''Kita harus awasi bersama agar BUMN tidak terkontaminasi kembali,'' kata Pramono Anung.
Potensi menjadi sapi perah sangat besar, sebab hal yang paling gampang untuk ditekan adalah BUMN. PDIP akan berteriak sekencang-kencangnya kalau ada yang memerah dana BUMN. PDIP sendiri mengaku tidak punya di BUMN sehingga tidak ada peluang melakukannya.
Terkait dana Pilpres, Pileg, maupun Pilkada bagi PDIP, menurut Pramono, hal yang akan dilakukan PDIP adalah melakukan penggalangan dana kampanye secara gotong royong. Dijelaskannya, dana kampanye bukan segalanya. Hal yang penting, lanjut dia, justru membangun rasa kepemilikan terhadap partai maupun capres PDIP.
Dicontohkannya, dana kampanye di Pilkada Jawa Tengah lebih banyak disokong para kader. Mulai dari dana kampanye, saksi, dan lainnya dilakukan secara gotong-royong. ''Kami wajibkan kepada seluruh anggota fraksi, strukural fraksi untuk menghimpun itu,'' jelas Pramono.