Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye
Rabu, 18 Juni 2008 – 21:31 WIB
![Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye Diskualifikasi Capres Pelanggar Dana Kampaye - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dana untuk legislatif, untuk tahap awal sosialisasi akan berasal dari partai. Tapi untuk sosialisasi di daerah yang bersangkutan maka menjadi beban masing-masing calon. Aturan ini dibuat karena ada ketentuan di UU Pileg, tentang caleg terpilih adalah yang mencapai 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP). (aj/JPNN)