Diskualifikasi Capres, Preseden di Pilkada dan Kelenturan Definisi TSM
Oleh Zaenal A Budiyono*Minggu, 18 Desember 2016 – 17:17 WIB
Terakhir, perlu adanya komitmen dari para elit politik untuk mengawal pasal ini, dengan cara tunduk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang disepakati bersama.(***)
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC)/Dosen FISIP Universitas Al Azhar Indonesia.