Diskursus Etis: Kontroversi Kebijakan Tapera, Keadilan atau Sekadar Kewajiban?
Oleh: Yaffi Sayyaf, Mahasiswa Magister Kebijakan Publik & Governansi Universitas Indonesiajpnn.com - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), khususnya Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) menjadi kontroversi.
Pasalnya, peraturan tersebut mewaijbkan pekerja dan pemberi kerja membayar iuran sebanyak 3 persen dari gaji yang diberikan.
Rinciannya adalah 2.5 persen potongan dari gaji pegawai dan 0.5 persen dari pemberi kerja pegawai.
Potongan ini disinyalir pemerintah sebagai upaya untuk memberikan subsidi terhadap tabungan perumahan rakyat.
Tapera dikelola oleh BP Tapera. Kendati demikian, permasalahan utama yang harus menjadi sorotan adalah mewajibkan seluruh pekerja yang berpenghasilan sekurang-kurangnya upah minimum dan dengan usia sekurang-kurangnya 20 tahun atau sudah menikah wajib membayar iuran Tapera.
Kebijakan ini tentu tidak tepat guna mengingat bahwa tidak adanya pengecualian bagi para pekerja yang telah memiliki rumah ataupun yang tengah menyicil rumah secara KPR.
Di dalam peraturan tersebut mewajibkan seluruh pekerja yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemotongan 2.5 persen gaji.
Jika kewajiban tersebut tidak dibayarkan maka akan berdampak pada penetapan sanksi secara administratif maupun denda administratif secara berkala.