Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diskursus Etis: Kontroversi Kebijakan Tapera, Keadilan atau Sekadar Kewajiban?

Oleh: Yaffi Sayyaf, Mahasiswa Magister Kebijakan Publik & Governansi Universitas Indonesia

Minggu, 16 Juni 2024 – 09:49 WIB
Diskursus Etis: Kontroversi Kebijakan Tapera, Keadilan atau Sekadar Kewajiban? - JPNN.COM
Ilustrasi perumahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Terdapat pekerja yang telah memiliki rumah yang seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban untuk membayar iuran Tapera. Perlu adanya kajian yang lebih mendasar mengenai pendefisian masalah kebijakan dan partisipasi masyarakat untuk berdialog.

Pemerintah seakan-akan tidak melakukan prinsip governansi terhadap masyarakat, terutama kepada para pekerja yang merasakan dampak pemotongan iuran Tapera.

Selain itu , patut untuk diketahui bahwa program subsidi merupakan tanggung jawab pemerintah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pasal 1 Ayat (12) menyebutkan Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat sesuai kemampuan keuangan negara.

Kebijakan ini seharusnya ditinjau ulang oleh pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan sehingga dapat mencapai azas keadilan yang sebenar-benarnya.

Selain itu diperlukan evaluasi berupa dialog dan dengar pendapat terhadap para stakeholders yang terkena peraturan tersebut secara berkala. Hal ini patut diadvokasi melalui sistem governansi dan keberpihakan secara etis.

Seharusnya aturan ini menyasar para pekerja yang memenuhi syarat dan belum memiliki rumah sehingga prinsip keadilan dapat tercapai.(***)

PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News