Disnaker Malang Masih Bahas THR
Minggu, 15 Agustus 2010 – 15:21 WIB
![Disnaker Malang Masih Bahas THR Disnaker Malang Masih Bahas THR - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
MALANG -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang tengah mengajukan persoalan Tunjangan Hari Raya kepada Bupati Malang Sujud Pribadi. Bila sudah ada persetujuan dari Bupati maka Disnaker akan menerbitkan surat edaran tentang pemberian THR bagi para buruh. THR bagi karyawan tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4/1994 tentang Pemberian Tunjangan Keagamaan. Biasanya, hal itu juga akan ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur Jawa Timur serta Bupati Malang. Intinya, setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Malang wajib memberikan THR sesuai dengan Peraturan.
”Bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun wajib diberi satu kali gaji dan untuk kurang dari tiga bulan maka harus dihitung proporsional,” tegas Djaka Ritamtama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang.
Menurut Djaka, khusus untuk tahun ini, Disnaker akan memberikan sosialisasi pemberian THR untuk Perusahaan Rokok. Pasalnya, rentan terjadi gejolak di pabrik rokok terkait pembagian THR yang biasanya berbarengan dengan bonus akhir tahun. Buruh menganggap THR dan bonus yang diterima tahun lalu adalah satu paket.
MALANG -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang tengah mengajukan persoalan Tunjangan Hari Raya kepada Bupati Malang Sujud Pribadi. Bila
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ruth Sahanaya Sukses Gelar Konser 40 Tahun Berkarya
-
Maju jadi Calon Wali Kota Batu, Krisdayanti Masih Menunggu Surat Rekomendasi
-
Pertamina Minta Masyarakat Beli Gas Elpiji di Pangkalan Resmi
-
HUT Ke-497 DKI, Pemprov DKI Jakarta Pamerkan Koleksi Museum di Hotel Borobudur
-
Film Lafran Angkat Perjuangan Pendiri Organisasi HMI Lafran Pane
BERITA LAINNYA
- Sumsel
40 Perusahaan Buka 300 Lowongan Pekerjaan di Palembang
Senin, 24 Juni 2024 – 17:00 WIB - Riau
Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
Senin, 24 Juni 2024 – 16:34 WIB - Sumsel
Mengenang Jasa Pahlawan, Polda Sumsel Gelar Upacara Ziarah di TMP
Senin, 24 Juni 2024 – 16:16 WIB - Daerah
KAI Divre II Sumbar Batalkan 12 Perjalanan KA Minangkabau Ekspres, Ini Alasannya
Senin, 24 Juni 2024 – 16:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
Senin, 24 Juni 2024 – 17:01 WIB - Pilkada
Elektabilitas Anies Bikin Tokoh Lain Enggan Maju di Pilkada Jakarta 2024
Senin, 24 Juni 2024 – 14:22 WIB - Parpol
Dukung Muktamar Dipercepat, Gen Z PPP Harap Figur Ini Jadi Ketum
Senin, 24 Juni 2024 – 15:17 WIB - Jabar Terkini
31 Calon Peserta Didik SMA 3 dan 5 Bandung Didiskualifikasi Dalam PPDB Jabar 2024
Senin, 24 Juni 2024 – 17:00 WIB - Pilkada
PKS Usung Kader Sendiri Jadi Cagub Jakarta, Paloh: Bisa Saja Terjadi Perubahan
Senin, 24 Juni 2024 – 17:45 WIB