Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disnakertrans Pemprov Jatim Mempertanyakan Pelatihan Online di Kartu Prakerja

Rabu, 13 Mei 2020 – 11:43 WIB
Disnakertrans Pemprov Jatim Mempertanyakan Pelatihan Online di Kartu Prakerja - JPNN.COM
Ilustrasi Kartu Prakerja. Foto: prakerja.go.id

jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim masih belum memahami terkait pemberian bantuan yang ada dalam program Kartu Prakerja bagi para buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan perusahaan akibat pandemi covid-19.

Hal itu dikarenakan, sejak dibuka pada pertengahan bulan April 2020 lalu sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim maupun kabupaten/kota tidak mendapat data pasti siapa-siapa penerima bantuan tersebut.

“Untuk data ada di PMO (Project Management Office) dari Kemenko Perekonomian. Sampai saat ini belum dibuka data itu. Jadi, gubernur maupun bupati/walikota tak tahu datanya,” kata Kepala Dinsnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo kepada Ngopibareng.id.

Himawan pun mengaku tak tahu alasan pasti mengapa data tersebut belum dibuka. Namun, kabarnya akan dibuka minggu depan atau 18 Mei 2020 sejak surat permohonan pembukaan data disampaikan sejak seminggu lalu.

Saat disinggung terkait pemberian dana bantuan Kartu Prakerja, Himawan memastikan tidak tahu apakah dana itu diberikan bersamaan atau tidak.

Namun, jika sesuai prosedur dana baru akan diberikan setelah para pekerja mengikuti proses pelatihan secara online yang terdapat dalam program tersebut.

Saat ini, dia pun tak mengetahui pasti regulasi pelatihan online seperti apa. Mulai dari pendaftaran, pemilihan, kemudian pelatihannya, sampai proses penerimaan uang.

Karena itu, dia berharap Kartu Prakerja ini bisa betul-betul menjadi program charity untuk membantu pekerja terdampak dengan langsung memberi uang.

Dinsnakertrans di Pemprov Jatim belum mendapat data nama penerima kartu prakerja dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close