Disomasi, Dipo Alam Ditenggat Tiga Hari
Rabu, 23 Februari 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA-Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) melayangkan Somasi Kepada Dipo Alam baik selaku pribadi maupun selaku Sekretaris kabinet terkait pernyataanya yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2011 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, pernyataan Dipomenghambat kebebasan pers dan kebebasan publik dalam memperoleh informasi. Selain itu, lanjut Kaligis, pernyataan tersebut tersebut telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang diancam sanksi pidana.
“Setelah penandatanganan kuasa, kami langsung melakukan upaya hukum dengan melayangkan Somasi kepada saudara Dipo Alam,” lanjut kaligis lagi. Menuritnya surat somasi sudah dilayangkan pada hari ini (23/2) pukul 15.00 WIB.
JAKARTA-Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) melayangkan Somasi Kepada Dipo Alam baik selaku pribadi maupun selaku Sekretaris kabinet terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Kementan: Ada 2 Komoditas yang Dikembangkan dalam Program HDDAP di Kabupaten Ende
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:56 WIB - Hukum
Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:50 WIB - Hukum
Polisi Bongkar Kongkalikong Pemilik PO dan Bengkel yang Berujung Kecelakaan Bus di Subang
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:30 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Sudaryono dan Taj Yasin Bersepakat Maju Bersama di Pilgub Jateng?
Rabu, 29 Mei 2024 – 11:05 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Kriminal
Berduaan dengan Istri Orang, Pria di Bengkalis Kena Bacok hingga Kritis
Rabu, 29 Mei 2024 – 11:22 WIB - Jateng Terkini
Lulus Tanpa Skripsi jadi Tren, Mahasiswi UPGRIS ini Cuma Kuliah 3,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:35 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB