Disomasi, Dipo Alam Ditenggat Tiga Hari
Rabu, 23 Februari 2011 – 19:42 WIB
“Apabila dalam 3 X 24 jam atau selambat-lambatnya pada pukul 12.00 WIB tanggal 26 Februari 2011 dia tidak mengindahkan somasi, maka kami segera akan melakukan upaya hukum sesui dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (kyd/jpnn)