Disomasi, Gudang Garam dan Djarum Bebas Tanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - PT Gudang Garam dan PT Djarum yang disomasi oleh warga bernama Rohayani secara hukum sudah bebas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian.
Pasalnya, somasi yang dilayangkan Rohayani sudah melampaui batas waktu tujuh hari sejak tanggal transaksi.
”Karena itu, tuntutan ganti rugi tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata praktisi hukum yang juga pengamat pertembakauan Gabriel Mahal di Jakarta, Minggu (25/3).
Gabriel mengatakan, berdasar berita yang beredar, Rohayani mengaku menjadi perokok sejak 1975 hingga 2000.
Artinya, transaksi terakhir terjadi 18 tahun yang lalu jika dihitung dari waktu ia menuntut ganti rugi pada 19 Februari 2018.
”Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999, tuntutan ganti rugi tidak boleh melampaui batas waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal transaksi. Ketentuan tersebut juga bersifat non-retroaktif,atau tidak berlaku surut,” ujar Gabriel.
Gabriel menambahkan, batas jangka waktu juga ditetapkan dalam Pasal 27 huruf e, yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian konsumen, apabila: e). Lewatnya jangka waktu empat tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu diperjanjikan.
Jadi, semisal Rohayani membeli rokok Gudang Garam atau Djarum pada 2000, maka ketika dia menuntut ganti rugi pada 19 Februari 2018, berdasarkan Pasal 27 huruf e, pihak Gudang Garam atau Djarum sudah bebas dari tanggung jawab atas kerugian yang diklaim.