Disomasi, Gudang Garam dan Djarum Bebas Tanggung Jawab
Senin, 26 Maret 2018 – 09:20 WIB
”Tanggal transaksi pembelian rokok dengan waktu pengajuan tuntutan ganti rugi berjarak sangat jauh. Wajar kalau langkah hukum yang dilakukan Rohayani kemudian menjadi multitafsir,” tegas Gabriel. (jos/jpnn)