Disparbud DKI Pertimbangkan Cabut Izin Karaoke Diamond
Selasa, 19 September 2017 – 09:05 WIB
Dalam surat bernomor 2033/-1.858.2 itu disebutkan, kegiatan usaha di ibu kota harus dipastikan bersih dari peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba. (dil/jpnn)