Dijelaskannya, surat rekomendasi hanya berlaku dalam kurun waktu satu tahun untuk pengendalian. Karena dikwahatirkan surat tersebut akan disalahgunakan. “Jadi kalau surat rekomendasinya sudah habis, maka prosesnya akan ditempuh dari awal lagi,” pungkasnya. (sam)
SUMBER - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Cirebon, membuat sejumlah masyarakat berlomba mendapatkan rekomendasi Disperindag.