Distributor Aqua Ungkap Toko Vanny Keluarkan Giro Bodong
Ketika jatuh tempo pada awal Mei 2016, giro itu ditolak oleh bank.
"Saldo Toko Cuncun tidak mencukupi jadi giro tidak bisa dicairkan. Itulah alasan bank menolak empat giro yang ditandatangani oleh pemilik toko," kata Prasetyo dalam kesaksiannya.
Sebagai admin head, berbagai upaya dilakukan pihak BAP agar toko Vanny atau toko Cuncun untuk melunasi utangnya.
Selain mengembalikan giro bodong, pihaknya juga mengirimkan juru tagih untuk menagih faktur senilai empat giro kosong itu.
"Giro kosong itu kami kembalikan dan kemudian juru tagih menagih sisa pembayaran, barulah pemilik Toko Cuncun membayar tunggakan tersebut. Jadi, niatnya untuk membayar utang patut dipertanyakan," jelasnya.
Prasetyo juga mengungkapkan, hingga kini Toko Cuncun sudah tidak mengambil produk Aqua sejak Juni 2016.
Data-data penjualan dari saksi Prasetyo kemudian diterima Majelis Komisi KPPU dan dicatat sebagai bukti.
Majelis Komisi Kresna menyatakan bahwa data dari saksi Prasetyo ini berbeda dengan data yang ada pada tim investigasi KPPU. (jos/jpnn)