Disuap Karaoke Plus-plus, Hakim Tipikor Bandung Dipecat
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan Hakim Ramlan Comel terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Hal ini terungkap dalam pembacaan pertimbangan putusan atas Ramlan di sidang etik MKH yang dilaksanakan di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, (12/3).
Dalam sidang, majelis mengungkapkan Ramlan Comel sebagai hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemrov Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis.
Dalam hal ini, Ramlan terbukti telah berkomunikasi dengan mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.
"Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemrov Bandung dalam perkara itu," ungkap anggota MKH Jaja Ahmad Jayus saat membacakan keputusannya.
Tak hanya itu, ungkap Jaja, Ramlan juga diketahui bersama Setyabudi telah dua kali ikut acara karaoke bareng ketika perkara korupsi Bansos itu belum diputus.
Toto Hutagalung, terpidana kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Hakim Setyabudi Tedjocahyono menyebut Ramlan Comel ikut menikmati pemberian fasilitas lain berupa 'karaoke plus-plus' di Venetian Spa & Lounge Karaoke, Bandung.
Kepada majelis hakim, Ramlan mengaku baru pertama kali diajak Setyabudi dan tak menyangka akan dibawa ke tempat karaoke.