Disuap Karaoke Plus-plus, Hakim Tipikor Bandung Dipecat
Karaoke bareng itu dibiayai pihak berperkara yaitu Toto Hutagalung. Berdasarkan fakta keterangan di penyidik KPK, Toto mengaku menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi, uang sebesar 50 ribu dolar dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel.
"Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana,” lanjut anggota MKH lainnya, Abdul Manan.
Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan Comel mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemrov Bandung sebagai pelanggaran SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH.
Khususnya poin hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pinjaman, fasilitas dari pihak yang berperkara dan hakim harus tidak tercela.
"Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung," sambung Abdul Manan.
Oleh karena itulah, MKH mengungkapkan cukup beralasan apabila menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat pada Ramlan. (flo/jpnn)