Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara

Kamis, 08 Oktober 2020 – 16:25 WIB
Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara - JPNN.COM
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.)

"Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini," ujarnya.

"Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelas Zainal Arifin.

Pakar hukum Universitas Airlangga, Herlambang Wiratraman menilai, pembangkangan sipil ini merupakan ide yang bagus sebagai "bagian dari perlawanan yang sistematis yang harus dilakukan karena saluran politik yang ada sudah semakin tertutup.

Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara Photo: Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.)

 

Apa itu pembangkangan sipil?

Istilah pembangkangan sipil atau civil disobedience dipergunakan pertama kali oleh Henry David Thoreau dalam esainya yang ditulis pada tahun 1848 untuk menjelaskan penolakannya terhadap pajak yang dikenakan pemerintah Amerika untuk membiayai perang di Meksiko dan untuk memperluas praktik perbudakan melalui Hukum Perbudakan.

Tetapi definisi pembangkangan sipil yang paling diterima secara luas ditulis oleh John Rawls (1971) sebagai gerakan tanpa kekerasan dan dilakukan dengan hati-hati dengan tujuan untuk membawa perubahan dalam hukum atau kebijakan pemerintah.

Menurut pengacara HAM Alghiffari Aqsa, pembangkangan publik "adalah gerakan yang dilakukan oleh warga secara terorganisasi, yang bisa jadi melawan hukum, dan digunakan untuk mengoreksi hukum atau kebijakan publik."

Oleh karena itu, orang-orang yang terlibat dalam pembangkangan sipil bersedia menerima konsekuensi hukum dari tindakan mereka, karena ini menunjukkan kesetiaan mereka pada supremasi hukum.

Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News